Media Kampung, Wakil Gubernur Bengkulu Mian mendorong penerapan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebagai strategi baru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gagasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7/2026).

Dalam forum yang dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto itu, Mian menjelaskan bahwa tingginya produksi crude palm oil (CPO) di Bengkulu belum sebanding dengan penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan. Sumber penerimaan lain seperti retribusi tandan buah segar (TBS) dan loading ramp dinilai sudah tidak optimal.

Baca juga:

“Pajak air permukaan menjadi salah satu potensi yang masih bisa dikembangkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah,” kata Mian.

Baca juga:

Gagasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan studi tiru Pemprov Bengkulu ke Riau dan Sumatra Barat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit mulai berlaku pada 2027. Mian berharap Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan dan rekomendasi agar kebijakan ini memiliki dasar hukum yang sesuai.

Baca juga:

Optimalisasi pajak air permukaan dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Pemprov Bengkulu berharap inovasi ini dapat menjadi sumber penerimaan baru untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.