Media Kampung – NC alias Yeyen alias Cik Oboy, tersangka kasus investasi bodong berkedok arisan di Bengkulu, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 miliar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menjerat Yeyen dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. “Tersangka NC alias Y dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujarnya.

Yeyen sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik di wilayah Lampung Tengah setelah dua kali mangkir dari panggilan. Kini ia menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan di Mapolda Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan.

Hingga Senin (29/6/2026), sebanyak 115 korban telah melapor ke Polda Bengkulu dengan total kerugian sementara mencapai Rp4,1 miliar. Penyidik masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor guna melengkapi data penyidikan.

Selain penindakan pidana, polisi juga mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.