Media Kampung – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang kini mencapai 5,25 persen diperkirakan akan menimbulkan tekanan pada sektor kredit, khususnya di bidang properti. Hal ini menjadi perhatian karena potensi meningkatnya risiko kredit macet di sektor tersebut.
Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menjelaskan bahwa BI Rate merupakan tolok ukur utama yang memengaruhi berbagai produk keuangan di Indonesia, termasuk bunga pinjaman perbankan. Saat suku bunga acuan naik, otomatis biaya pendanaan bank ikut meningkat yang berimbas pada kenaikan bunga kredit.
Selain konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menghadapi tekanan. Sebagian besar UMKM masih mengandalkan pinjaman bank sebagai modal kerja sehingga kenaikan bunga kredit akan meningkatkan biaya usaha mereka. Kondisi ini bisa memengaruhi kelangsungan bisnis dan aktivitas ekonomi UMKM secara keseluruhan.
Lebih jauh, Wijayanto mengingatkan bahwa kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas paling rentan mengalami kesulitan membayar cicilan. Jika kondisi ini meluas, risiko kredit macet di sektor properti bisa meningkat dan memicu gangguan yang lebih serius di pasar properti nasional.
“Kalau jumlahnya masif, ini bisa menimbulkan mini krisis di sektor properti. Jadi ini harus dipantau, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi,” ujarnya dalam wawancara bersama Pro3 RRI pada Senin, 25 Mei 2026.
Meski demikian, kebijakan menaikkan BI Rate juga memiliki tujuan positif, yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Langkah ini diharapkan mampu menahan laju depresiasi mata uang dan menjaga kondisi makroekonomi agar tetap kondusif.
Perkembangan ini menjadi penting untuk terus dipantau, mengingat sektor properti merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Kenaikan suku bunga yang signifikan berpotensi mengubah pola konsumsi dan investasi masyarakat, sehingga perlu langkah antisipatif dari pemerintah dan pelaku industri guna mengurangi risiko kredit bermasalah.
Dengan demikian, meskipun kenaikan suku bunga acuan membawa risiko tertentu, upaya menjaga kestabilan ekonomi tetap menjadi fokus utama otoritas keuangan agar dampak negatif terhadap masyarakat dan sektor usaha dapat diminimalisir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan