Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bankir membutuhkan kepastian hukum dalam mengelola kredit macet untuk memastikan pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dian menjelaskan bahwa semua pihak terkait harus memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep business judgement rule. Konsep ini dianggap krusial dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan karena memberikan perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil oleh bank, selama didasarkan pada itikad baik dan prinsip kehati-hatian tanpa adanya benturan kepentingan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan untuk menjaga profesionalisme dan integritas industri perbankan nasional. Kesamaan persepsi antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri sangat penting agar sektor perbankan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa hambatan hukum yang tidak jelas.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menambahkan bahwa keseragaman dalam penafsiran hukum di sektor perbankan diperlukan untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa business judgement rule dapat diterapkan jika seluruh persyaratan hukum seperti itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, tidak adanya konflik kepentingan, dan mitigasi risiko maksimal terpenuhi.
Dian mengharapkan pemahaman industri perbankan terhadap penerapan business judgement rule semakin meningkat agar pengambilan keputusan bisnis dapat dilakukan secara tepat dan sesuai tata kelola yang baik. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, diharapkan penanganan kredit macet dapat lebih efektif dan industri perbankan tetap sehat mendukung perekonomian nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan