Diskon Listrik PLN Selesai! Siap-Siap Tagihan Naik Lagi Mulai Bulan Ini!
MediaKampung.Com – Kabar kurang mengenakkan bagi para pelanggan listrik PT PLN (Persero)! Setelah menikmati diskon tarif listrik 50% selama dua bulan terakhir, kini Anda harus bersiap untuk membayar tagihan dengan tarif normal mulai bulan Maret 2025. Pemerintah telah menegaskan tidak akan memperpanjang program diskon yang sebelumnya diberikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, memastikan bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50% tidak akan diperpanjang. “Tidak (diperpanjang),” jawab Dadan saat ditanya mengenai kelanjutan program tersebut.
Lalu, berapa tarif listrik normal yang akan berlaku saat ini? Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik akan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan periode Triwulan IV Tahun 2024, sepanjang tidak ditetapkan lain.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan I 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Dengan berakhirnya diskon tarif listrik, penting bagi kita untuk lebih bijak dalam menggunakan energi listrik.



