Media Kampung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, sosok cukong atau pendana di balik aksi pembakaran tersebut masih belum berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa Polri akan terus melakukan pengejaran terhadap semua pihak yang terlibat, baik korporasi maupun individu. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga:

Modus Pembakaran Lahan

Menurut Brigjen Irhamni, sebagian besar tersangka menggunakan metode membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih ekonomis. Pembakaran dilakukan setelah lahan ditebang dengan alasan abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, terutama di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran.

Bukti dan Barang Bukti

Polri telah mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain 35 korek api, jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar. Penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan pelaku, tetapi juga melalui alat bukti yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, petunjuk, dan barang bukti lapangan.

Baca juga:

Upaya Penyelidikan Terhadap Cukong Pendana

Penyidik juga tengah mendalami aliran transaksi keuangan yang diduga terkait dengan cukong atau orang yang mendanai pembakaran tersebut. Polri berkomitmen untuk terus mengejar semua pihak yang menyuruh melakukan pembakaran dan mereka yang memperoleh keuntungan dari kejahatan ini.

Langkah ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga:

Dengan penetapan tersangka yang semakin banyak, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membuka jalan bagi pengungkapan aktor intelektual di balik kasus karhutla yang belum terungkap sampai saat ini.