Media Kampung – Jakarta – Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. Kasubdit BPKB Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa nobar di kafe skala kecil tidak memerlukan izin keramaian dari pihak berwenang.
“Kalau hanya kafe kecil tidak perlu, cuma lima hingga sepuluh orang, saya kira seperti menonton bersama keluarga. Tetapi kalau skalanya besar dan mengundang keramaian, tentu harus paling tidak mendapatkan izin dari RT, kelurahan, dan polisi,” ujar Sumardji dalam podcast PRO3 SINIAR bersama Danang Sundoro, Selasa (30/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku usaha kafe dan masyarakat yang ingin menyelenggarakan nobar. Sumardji menekankan bahwa izin baru diperlukan jika acara melibatkan banyak peserta dan berpotensi menimbulkan keramaian. Untuk skala kecil, kegiatan tersebut dinilai sama dengan menonton bersama keluarga atau teman dalam jumlah terbatas.
Polri sendiri telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran untuk mendukung penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026. “Karena ini nobar dari Mabes Polri sampai dengan Polsek sudah dapat himbauan agar mendorong adanya nobar. Tentu soal perizinan pasti tidak akan dipersulit,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin masyarakat dapat menikmati Piala Dunia 2026 hingga ke pelosok dan daerah 3T. Pemerintah juga telah menunjuk TVRI sebagai penyiar resmi agar siaran dapat diakses luas.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama dengan TVRI. “Kami sepakat bahwa Polri akan membantu mengajak masyarakat untuk nobar. Mulai dari Mabes, Polda, Polres, dan Polsek sehingga ini bisa menjadi hiburan rakyat,” ucapnya.
Selain sebagai hiburan, kegiatan nobar diharapkan memberi dampak ekonomi bagi pelaku UMKM di sekitar lokasi. Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, UMKM dapat ikut tumbuh. Bagi penyelenggara nobar skala besar, tetap disarankan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan kepolisian setempat demi keamanan dan ketertiban.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan