Media Kampung – 15 April 2026 | Poligami tanpa seizin istri menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitasnya baik dalam syariah maupun Undang‑Undang di Indonesia. Persetujuan istri pertama menjadi titik tolak utama dalam penilaian hukum.
Kitab al‑Mughni menjelaskan bahwa tanpa persetujuan istri pertama, pernikahan kedua tidak dapat dianggap sah secara syariah. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan hak perempuan dalam perkawinan.
Jika istri tidak memberikan izin, pernikahan tambahan dianggap tidak sah dan tidak menghasilkan hak‑hak suami terhadap istri kedua. Keputusan semacam itu juga mempengaruhi warisan dan urusan keluarga.
Di Indonesia, Undang‑Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 mengatur bahwa suami harus memperoleh persetujuan tertulis istri pertama untuk melakukan poligami. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 2 ayat (3).
Pasal tersebut menegaskan bahwa tanpa persetujuan tertulis, pernikahan kedua dapat dipandang melanggar hukum perkawinan nasional. Persetujuan harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama setempat.
Tanpa persetujuan tersebut, pernikahan kedua dapat diproses sebagai perkawinan tidak sah dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut meliputi denda maupun kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 284 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur perzinahan, sementara Pasal 299 mengatur pelanggaran pernikahan yang dapat dijatuhkan pada pelaku poligami tanpa izin. Kedua pasal ini sering dijadikan dasar penegakan hukum.
Data Kementerian Agama tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 2.500 permohonan poligami, hanya 1.200 yang mendapatkan persetujuan istri pertama. Angka ini mencerminkan pentingnya peran istri dalam proses hukum.
Pada tahun 2023, seorang pria di Jakarta menikah lagi tanpa izin istri pertama dan kemudian diproses oleh Pengadilan Agama setempat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum.
Pengadilan memutuskan pernikahan kedua batal demi hukum dan memerintahkan suami membayar ganti rugi kepada istri pertama. Putusan tersebut menegaskan bahwa persetujuan istri tidak dapat diabaikan.
“Poligami tanpa persetujuan istri menyalahi prinsip keadilan dalam Islam,” ujar Prof. Dr. Ahmad Fauzi, pakar hukum Islam, dalam seminar di Universitas Islam Negeri pada Februari 2024. Ia menekankan bahwa hak istri pertama harus dihormati.
Prof. Fauzi menambahkan bahwa hak istri pertama diakui dalam empat mazhab utama fiqh: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Konsensus mazhab tersebut memperkuat legitimasi persetujuan istri.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak keluarga dilindungi oleh konstitusi, termasuk hak istri atas keputusan perkawinan suami. Putusan MK menegaskan bahwa kebebasan beragama tidak mengesampingkan hak keluarga.
Meski demikian, praktik poligami tanpa izin masih terjadi, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan minimnya penyuluhan hukum. Faktor sosial‑budaya turut mempengaruhi fenomena tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama berencana mengintensifkan sosialisasi persetujuan istri pada tahun 2025 untuk menekan angka poligami tanpa izin. Program ini meliputi pelatihan ulama, kader agama, dan penyuluhan masyarakat.
Hingga akhir April 2026, belum ada perubahan regulasi yang signifikan, namun kasus serupa terus dipantau oleh lembaga pengawas agama. Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan