Media Kampung – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara secara akumulatif sebesar Rp371,1 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026. Keberhasilan ini merupakan pengejawantahan langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Prof Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk merespons masif dan terstrukturnya pelanggaran di kawasan hutan Indonesia. Praktik pertambangan, perkebunan sawit, dan usaha lainnya beroperasi di hutan konservasi, lindung, maupun produksi tanpa perizinan kehutanan yang semestinya.
Pemerintah bertindak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Setiap bentuk pelanggaran dikenai sanksi berat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, hingga sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin.
Sepanjang periode Februari 2025 hingga Mei 2026, di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.14,31 hektar (sekitar 5,88 juta hektar). Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektar (sekitar 12,37 ribu hektar).
Selain penguasaan aset fisik, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Per 13 Mei 2026, Satgas kembali melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp10,27 triliun. Kontribusi ini memperkuat keuangan negara sekaligus memulihkan hak negara atas sumber daya alam nasional.
Dudung Abdurachman menyampaikan apresiasi atas kerja Satgas PKH. Ia berharap langkah berani ini menjadi preseden hukum yang baik dan fondasi bagi tata kelola kehutanan yang lebih sehat, serta iklim usaha yang adil dan transparan. “Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan