Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China
Media Kampung – Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus impor ribuan unit handphone (HP) ilegal asal China ke Indonesia. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus yang telah dilakukan sejak April 2026 lalu. Dua tersangka baru tersebut adalah TW, Direktur PT TSI, dan MT, Direktur PT TSL, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan HP ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.
Detail Penetapan dan Pasal yang Disangkakan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan ini mengindikasikan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus impor HP ilegal yang merugikan perekonomian dan keamanan konsumen.
Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Dalam pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di empat gudang dan ruko yang tersebar di Jakarta Utara dan Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta berbagai sparepart seperti LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 250 miliar.
Selain itu, polisi juga menemukan dan menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000. Penyelidikan juga mengarah pada jalur pemasukan barang dan aliran dana yang terkait dengan tindakan ilegal ini.
Sejarah Kasus dan Penangkapan Sebelumnya
Tindakan Bareskrim ini merupakan kelanjutan dari operasi pengungkapan impor HP ilegal yang dilakukan pada April 2026. Dalam operasi tersebut, sekitar 56.557 unit iPhone dan 1.625 unit HP Android berbagai merek berhasil diamankan dari lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Sidoarjo. Nilai barang bukti saat itu mencapai Rp 225,2 miliar untuk iPhone dan Rp 5,3 miliar untuk HP Android.
Dalam operasi itu juga, dua pelaku berinisial DCP alias P dan SJ telah ditangkap. DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang tidak baru ke Indonesia tanpa memenuhi standar legalitas, seperti tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). SJ diduga berperan dalam pemasukan sekaligus distribusi barang ilegal tersebut di dalam negeri.
Langkah Penegakan Hukum dan Pengembangan Kasus
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan serta aset atau harta kekayaan yang disembunyikan oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan ini.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam kasus impor HP ilegal ini. Ini termasuk menelusuri jalur pemasukan barang ilegal dari China hingga distribusinya di pasar lokal.
Implikasi dan Dampak Kasus Impor HP Ilegal
Kasus impor ribuan HP ilegal dari China ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi melalui hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak, tapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena produk yang tidak memenuhi standar SNI dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Kemudahan akses barang ilegal yang masuk tanpa prosedur resmi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi yang mematuhi aturan hukum dan standar kualitas produk.
Kesimpulan
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penetapan tersangka baru ini membuka babak baru dalam pengungkapan jaringan besar penyelundupan HP dan barang ilegal lainnya yang masuk ke Indonesia. Dengan nilai barang bukti yang mencapai ratusan miliar rupiah dan pengembangan kasus yang masih berlangsung, diharapkan upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi konsumen dari produk ilegal yang berbahaya.
Penanganan kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dapat bersinergi dalam menjaga integritas pasar dan keamanan produk elektronik di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan