Media Kampung – 15 April 2026 | Surat Al‑Baqarah ayat 280 sering disalahartikan sebagai larangan berutang, namun para ulama menegaskan bahwa ayat tersebut justru menekankan kewajiban membayar utang dengan cara yang adil. Penjelasan mereka menyoroti konteks historis, prinsip syariah, dan implikasi praktis bagi kreditur serta debitur di era modern.

Ayat 280 berbunyi, “Jika orang yang berhutang berada dalam kesulitan, beri tangguh sampai ia mendapatkan kelapangan,” yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kondisi finansial debitur. Tidak ada pernyataan yang melarang pinjaman, melainkan menyerukan sikap empati ketika pelunasan belum memungkinkan.

Para ulama menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tetap berlaku, tetapi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kemampuan debitur. Dalam fiqh muamalah, konsep tasfiq (kelonggaran) menjadi dasar bagi penangguhan pembayaran bila terdapat kesulitan nyata.

Ulama kontemporer Dr. Ahmad Yusuf mengatakan, “Ayat ini mengajarkan keadilan, bukan melarang utang. Kreditur wajib memberi ruang bagi debitur yang benar‑benar tidak mampu membayar.” Kutipan ini mempertegas bahwa niat utama adalah menegakkan hak dan melindungi yang lemah.

Sejarawan Islam mencatat bahwa ayat ini diturunkan pada masa awal komunitas Madinah yang mengalami tekanan ekonomi setelah perang dan pajak. Pada saat itu, banyak sahabat yang berhutang kepada sesama, sehingga diperlukan aturan yang melindungi mereka yang tidak dapat melunasi segera.

Dalam kitab al‑Umm oleh Imam al‑Shafi‘i, dijelaskan bahwa penundaan pembayaran harus bersifat sementara dan tidak boleh dijadikan alasan menghindari hutang secara permanen. Hal ini menegaskan bahwa utang tetap menjadi kewajiban moral dan hukum.

Imam al‑Ghazali menambahkan bahwa memberi kelonggaran pada debitur mencerminkan nilai rahmah (kasih sayang) yang menjadi inti ajaran Islam. Ia menekankan bahwa rahmat tidak boleh meniadakan tanggung jawab, melainkan menyeimbangkan antara hak dan kebutuhan.

Hukum Islam juga melarang riba (bunga) karena dianggap menindas debitur, sehingga penundaan pembayaran lebih dipandang sebagai bentuk keadilan ekonomi yang berkelanjutan. Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa menunda pembayaran bukan berarti menghilangkan kewajiban.

Praktik modern seperti perbankan syariah mengadopsi prinsip ini melalui produk penangguhan pembayaran (restructuring) yang mematuhi kaidah syariah. Produk tersebut biasanya mencakup peninjauan kembali jadwal cicilan tanpa menambah beban riba.

Beberapa ulama menekankan bahwa debitur wajib mengajukan permohonan penangguhan secara tertulis dan menjelaskan penyebab kesulitan secara transparan. Kreditor kemudian diharapkan menanggapi dengan itikad baik, bukan menuntut pembayaran paksa.

Jika debitur memang tidak mampu melunasi meski telah diberikan kelonggaran, maka solusi hukum Islam mengizinkan penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi, bukan eksekusi paksa yang menzalimi.

Dalam konteks ekonomi Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan panduan bagi lembaga keuangan syariah untuk memberikan restrukturisasi kepada nasabah terdampak pandemi Covid‑19. Panduan ini mengacu pada prinsip ayat 280 sebagai landasan moral.

Media sosial pada awal 2024 mencatat perdebatan sengit tentang interpretasi ayat tersebut, terutama di kalangan mahasiswa ekonomi Islam. Banyak yang mengutip ayat 280 sebagai dasar argumentasi menolak hutang, padahal para ahli menegaskan kembali konteks aslinya.

Ulama muda dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga menulis, “Kita harus memisahkan antara larangan riba dan anjuran memberi kelonggaran pada debitur yang sedang kesusahan.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya edukasi yang tepat.

Data Bank Indonesia menunjukkan penurunan 12% dalam kasus kredit macet pada kuartal pertama 2024, yang sebagian dikaitkan dengan kebijakan penangguhan pembayaran yang selaras dengan nilai-nilai syariah.

Secara praktis, para ahli menyarankan agar kontrak pinjaman mencantumkan klausul penangguhan yang jelas, sehingga hak kedua belah pihak terlindungi dan potensi sengketa dapat diminimalisir.

Jika debitur mengabaikan permintaan penangguhan tanpa alasan yang sah, maka kreditor berhak menuntut pelunasan sesuai perjanjian, sebagaimana dijelaskan dalam kitab al‑Fatawa al‑Islamiyah oleh Syekh Yusuf al‑Qaradawi.

Penekanan pada keadilan ini juga tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Tuntutlah hakmu dengan cara yang baik dan jangan menindas orang lain.” Hadis ini melengkapi ayat 280 dalam kerangka etika ekonomi Islam.

Kesimpulannya, Surat Al‑Baqarah ayat 280 bukan dalil untuk menghindari utang, melainkan pedoman etis bagi kreditor dan debitur dalam menegakkan keadilan finansial. Pengertian yang tepat dapat mencegah penyalahgunaan teks suci untuk kepentingan pribadi.

Ke depan, lembaga keagamaan dan keuangan di Indonesia berencana mengadakan seminar bersama untuk menyebarkan pemahaman yang benar tentang ayat ini, guna memperkuat budaya pinjaman yang bertanggung jawab dan berlandaskan syariah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.