Media Kampung – 15 April 2026 | Anand jualan es campur keliling, diperas oknum ormas sampai Rp 30 juta gara-gara video pungli yang beredar luas di media sosial, memicu sorotan publik pada praktik pemerasan terhadap pedagang informal. Kasus ini terjadi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada akhir pekan 12-13 April 2024.

Menurut saksi mata, sekelompok orang yang mengaku anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) menghampiri gerobak es campur Anand sekitar pukul 18.30 WIB dan menuntut uang tebusan setelah melihat rekaman video yang menuduh adanya pungutan liar. Anand menolak memberikan uang, sehingga kelompok tersebut mengancam akan melukai dirinya dan memaksa ia menyerahkan Rp 30 juta.

Anand, 34 tahun, menggelar usaha es campur keliling sejak 2019 dengan menggunakan gerobak berwarna merah yang biasa berkeliling area perkantoran dan kampus di Jakarta Pusat. Pendapatan hariannya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung musim panas dan lokasi penjualan.

Video yang memperlihatkan proses penyerahan uang tersebut diunggah ke platform TikTok pada 14 April 2024 dan dalam hitungan jam memperoleh lebih dari 200 ribu penayangan. Rekaman itu menampilkan suara ancaman dan perintah pembayaran, sehingga menimbulkan dugaan pungli yang melibatkan oknum ormas.

Polri Divisi Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) membuka penyelidikan pada 15 April 2024 dan menurunkan status kasus sebagai pemerasan terorganisir. Tim penyidik telah mengamankan sepuluh barang bukti digital, termasuk rekaman video asli, jejak telepon seluler, dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

Dalam pernyataan kepada wartawan, Anand mengaku merasa tertekan dan mengharapkan keadilan setelah mengalami ancaman fisik dan psikologis. “Saya hanya ingin menjual es campur untuk menghidupi keluarga, bukan menjadi sasaran pemerasan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Jenderal Polisi Dr. Agus Santoso, Kepala Divisi Reserse Kriminal, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai Pasal 378 KUHP tentang pemerasan. “Kami akan menelusuri jaringan ormas yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi pedagang kecil yang menjadi korban,” pungkasnya.

Beberapa ormas di Jakarta memang pernah dilaporkan melakukan praktik pungutan liar terhadap pedagang kaki lima, terutama pada acara-acara publik atau wilayah strategis. Namun, tidak semua organisasi resmi terlibat; sebagian besar kasus merupakan tindakan individu yang menyalahgunakan identitas ormas.

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap organisasi masyarakat wajib beroperasi secara transparan dan tidak boleh melakukan tindakan kriminal. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Reaksi netizen di Twitter dan Instagram mengutuk keras tindakan pemerasan tersebut, dengan tagar #StopPemerasanPedagang menjadi trending pada 16 April 2024. Beberapa aktivis hak pekerja menuntut pemerintah daerah menambah pengawasan terhadap aktivitas ormas di wilayah publik.

Kasus ini menambah kekhawatiran pedagang informal di Jakarta, yang selama ini sudah menghadapi tekanan biaya sewa, regulasi, dan persaingan pasar. Jika tidak ditangani, praktik pemerasan dapat mengurangi jumlah pedagang keliling dan mengganggu keseimbangan ekonomi mikro di kota besar.

Pada 18 April 2024, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama pemerasan, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengejaran. Anand masih menunggu proses hukum berjalan dan berharap uang tebusan yang dibayarkan dapat dikembalikan melalui proses restitusi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.