Media Kampung – Seorang calon pengantin wanita di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meninggalkan acara pernikahannya dengan jalan kaki beberapa jam sebelum akad nikah digelar. Kejadian ini terjadi karena ia memilih kabur bersama kekasihnya yang bukan calon suaminya, hingga akhirnya keduanya ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi, 22 Mei 2026, saat NAS (19) seharusnya melangsungkan akad nikah dengan Musalim (32). Namun enam jam sebelum acara, NAS tiba-tiba meninggalkan rumah melalui pintu belakang dan berjalan kaki meninggalkan lokasi acara. Kejadian ini menghebohkan warga dan langsung viral di media sosial.

Pihak keluarga dan aparat kepolisian pun melakukan pencarian intensif hingga akhirnya NAS ditemukan bersama kekasihnya, DF (18), di sebuah penginapan di Jepara pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026. Keduanya lantas dibawa ke Polsek Tlogowungu untuk dilakukan mediasi antar keluarga.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa mediasi yang difasilitasi polisi melibatkan keluarga calon pengantin pria Musalim dan keluarga NAS. Dalam pertemuan tersebut, Musalim memutuskan untuk membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan. Sebagai kompensasi, keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta yang akan dibayar oleh keluarga NAS pada pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, mediasi antara keluarga NAS dengan keluarga DF juga menghasilkan kesepakatan. Keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada keluarga DF yang kabur bersama NAS. Dari hasil mediasi itu, DF menyanggupi untuk menikahi NAS dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum ditentukan karena persiapan pernikahan membutuhkan waktu dan biaya.

Kasus ini menimbulkan dinamika yang cukup rumit antara kedua keluarga, namun penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan agar situasi tetap kondusif. AKP Mujahid menyatakan bahwa kepolisian hanya memfasilitasi proses mediasi, dan keputusan akhir terkait pernikahan diserahkan kepada keluarga masing-masing pihak.

Hingga saat ini, kedua pasangan yang terlibat telah sepakat untuk melanjutkan pernikahan antara NAS dan DF, sementara Musalim menerima pembatalan tersebut dan menuntut ganti rugi atas persiapan yang telah dilakukan. Peristiwa ini menjadi perhatian warga dan media sosial karena jarang terjadi, sehingga mendapat sorotan luas di wilayah Pati dan sekitarnya.

Kasus ini menggambarkan kompleksitas hubungan keluarga dan tekanan sosial dalam proses pernikahan di daerah, di mana keinginan pribadi terkadang berbenturan dengan harapan keluarga. Proses mediasi yang dilakukan oleh kepolisian menjadi langkah penting untuk menjaga kedamaian dan menghindari konflik berkepanjangan.

Polisi dan keluarga berharap agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengedepankan komunikasi dan kesepakatan bersama dalam menghadapi masalah keluarga yang sensitif seperti pernikahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.