Media KampungJaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan dana sebesar Rp10,27 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara bukanlah sekadar seremoni, melainkan bukti konkret dari upaya penegakan hukum dalam mengembalikan aset negara.

Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak PBB dan non-PBB yang mencapai Rp6,84 triliun. Penyerahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kerja Satgas PKH dalam menindak pelanggaran di kawasan hutan.

Satgas PKH yang dibentuk sejak Februari 2025 telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Dari sektor perkebunan sawit, penguasaan kembali lahan mencapai lebih dari 5,8 juta hektare, sementara dari sektor pertambangan sekitar 12.371 hektare. Pada tahap penyerahan ketujuh, lahan seluas 2,37 juta hektare diserahkan kepada BP Investasi Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan manapun demi melindungi kekayaan alam Indonesia. Ia menyatakan, “Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.”

Selain penyerahan dana dan lahan, Satgas PKH juga melakukan langkah tegas seperti pencabutan izin konsesi dan izin pemanfaatan hutan terhadap puluhan subjek hukum yang melanggar. Secara rinci, izin konsesi senilai 733.180 hektare dicabut dari 29 subjek hukum, izin pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare dicabut dari 22 subjek hukum, dan penindakan pelanggaran sawit dan HTI dilakukan terhadap 159 subjek hukum. Kewajiban plasma juga dipenuhi oleh 106 subjek hukum dengan lahan seluas lebih dari 192 ribu hektare.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan tidak boleh ada penguasaan sumber daya alam yang hanya menguntungkan segelintir pihak serta pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara ilegal dan membawa hasilnya ke luar negeri.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, serta unsur TNI-Polri. Penyerahan dana dan lahan ini menjadi simbol bahwa negara hadir secara nyata dalam mengawasi dan menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.