Media Kampung – 16 April 2026 | Nur Kholifah, tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp9,683,807,747, berhasil ditangkap pada Senin, 13 April 2026, setelah menghilang selama lima tahun. Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.
Kholifah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 setelah vonis Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan hukuman lima tahun penjara. Ia ditangkap di sebuah kediaman di Jakarta Selatan tanpa perlawanan, sebagaimana dilaporkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Menurut Putu, Kholifah bersama empat terdakwa lainnya—Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit ritel modal kerja. Empat rekan tersebut telah dieksekusi, meninggalkan Kholifah sebagai satu-satunya tersisa yang masih bebas.
Total nilai kredit fiktif yang berhasil diselewengkan mencapai Rp9,6 miliar, merugikan satu bank BUMN wilayah Jawa Timur. Modus operandi melibatkan pemalsuan identitas usaha dan jaminan tanah yang tidak pernah ada.
Setelah penangkapan, Kholifah diproses terlebih dahulu di Kejari Jakarta Selatan untuk administrasi, kemudian dipindahkan ke Kejari Surabaya pada Selasa sore, 14 April 2026. Proses tersebut mencakup pemeriksaan barang bukti serta pencatatan data ke dalam sistem peradilan.
Putu menegaskan bahwa Kholifah akan menjalani pidana badan selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya Porong, Sidoarjo, sesuai putusan Nomor 66/Pid.Sus‑Tpk/2020/PN.Sby. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 13 Oktober 2020.
Kasus ini menambah deretan penegakan hukum terhadap praktik kredit fiktif yang semakin marak di Indonesia, terutama pada sektor perbankan BUMN. Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas kredit dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Pihak berwenang juga menyebutkan bahwa upaya penyelidikan melibatkan analisis data transaksi, audit internal bank, serta kerja sama lintas wilayah antara Surabaya dan Jakarta. Kerjasama tersebut memungkinkan identifikasi jejak finansial Kholifah meski ia bersembunyi selama lima tahun.
Masyarakat di Surabaya dan Jakarta menanggapi penangkapan ini dengan rasa lega, mengingat korban kredit fiktif sebelumnya belum menerima kompensasi. Pemerintah daerah berjanji akan memperketat pengawasan kredit dan mempercepat proses restitusi bagi pihak yang dirugikan.
Pengadilan Negeri Surabaya mencatat bahwa proses eksekusi terhadap empat terdakwa lainnya selesai pada akhir 2023, menandai penyelesaian sebagian besar kasus. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.
Selanjutnya, Kholifah akan menjalani proses persidangan lanjutan untuk menegaskan kembali unsur-unsur kejahatan yang dilakukan serta menentukan besaran denda yang harus dibayar. Keluarga korban diharapkan dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme peradilan yang transparan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas kredit fiktif, termasuk peningkatan kapasitas tim SIRI dan pengembangan sistem intelijen digital. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat integritas sistem keuangan.
Dengan penangkapan Nur Kholifah, proses hukum terhadap kasus kredit fiktif senilai hampir Rp10 miliar kini memasuki fase eksekusi, menandai keberhasilan operasi penegakan hukum lintas daerah. Situasi terbaru menunjukkan Kholifah berada di bawah pengawasan Lapas Surabaya, menunggu pelaksanaan hukuman yang telah diputus.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan