Anggota DPR HNW Soroti Kasus Hanania Group Harus Ganti Rugi-Cabut Izin
Media Kampung – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyoroti kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan Hanania Group. Kasus ini menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan ibadah umrah dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam kunjungannya ke Makkah, Arab Saudi, HNW menegaskan pentingnya perlindungan hak jemaah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Desakan Ganti Rugi dan Pencabutan Izin
HNW Soroti Kasus Hanania Group Harus Ganti Rugi-Cabut Izin sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap jemaah yang dirugikan. Politikus PKS ini menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah wajib terlibat aktif dalam penyelesaian kasus ini, termasuk mendorong adanya kompensasi serta ganti rugi bagi jemaah yang terdampak. “Kementerian Haji dan Umrah harus ikut mencari solusi agar hak-hak jemaah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut HNW, sanksi yang layak diberikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti melakukan pelanggaran antara lain adalah sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pemilik atau pengelola yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Kerugian Capai Lebih dari Rp 60 Miliar
Kasus Hanania Group diperkirakan menimbulkan kerugian finansial bagi para jemaah lebih dari Rp 60 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah maupun DPR untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan umrah agar kasus serupa tidak terulang. HNW menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat perlindungan hukum dan pelayanan terhadap jemaah umrah secara menyeluruh.
Peran Negara dan Kementerian Haji & Umrah
Dalam konteks tersebut, HNW Soroti Kasus Hanania Group Harus Ganti Rugi-Cabut Izin sebagai langkah penting agar negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat yang hendak beribadah ke Tanah Suci. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga Kementerian Haji dan Umrah perlu mengambil peran aktif dalam penyelesaian setiap masalah yang muncul.
HNW juga mengingatkan bahwa bentuk kompensasi yang diberikan kepada jemaah dapat berupa penggantian layanan ibadah umrah atau pengembalian dana yang telah disetorkan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Penguatan Perlindungan dan Penegakan Hukum
Penegakan hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah menjadi kunci agar kasus seperti Hanania Group tidak berulang. HNW menegaskan pentingnya efek jera melalui pemberian sanksi administratif dan pidana. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan umrah dapat terjaga dan terlindungi secara optimal.
HNW Soroti Kasus Hanania Group Harus Ganti Rugi-Cabut Izin diharapkan menjadi momentum evaluasi dan perbaikan sistem penyelenggaraan umrah di Indonesia. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama memperkuat tata kelola dan pengawasan demi kepentingan jemaah yang hendak menunaikan ibadah suci tersebut.
Kesimpulan
Kasus Hanania Group yang menimbulkan kerugian besar bagi ratusan jemaah umrah menjadi sorotan serius dari Hidayat Nur Wahid. Dengan mendesak adanya ganti rugi dan pencabutan izin bagi penyelenggara yang terbukti melanggar, HNW Soroti Kasus Hanania Group Harus Ganti Rugi-Cabut Izin sebagai bentuk perlindungan hak jemaah dan penegakan hukum. Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam penyelesaian kasus ini, sekaligus memperkuat sistem perlindungan dan tata kelola penyelenggaraan umrah sehingga ke depannya jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya risiko penipuan atau kerugian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan