Media KampungAmmar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Rabu (24/04/2024) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Kamelia menegaskan bahwa narapidana tidak akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan karena vonisnya berada di bawah batas 10 tahun.

Majelis hakim mengadili kasus korupsi terkait proyek infrastruktur pada Senin (22/04/2024) dan memutuskan hukuman penjara 7 tahun serta denda Rp500 juta. Putusan tersebut diikuti dengan penetapan tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Utara, yang menjadi lokasi penahanan sementara.

Kamelia, istri Ammar Zoni, menyatakan dalam wawancara eksklusif, “Saya sudah mengecek regulasi, dan karena vonisnya tidak melebihi 10 tahun, tidak ada prosedur pemindahan ke Nusakambangan.” Ia menambahkan bahwa keluarga berusaha tetap mendukung Ammar dalam proses hukum dan rehabilitasi.

Peraturan Lembaga Pemasyarakatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa narapidana dengan masa hukuman lebih dari 10 tahun dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai lembaga khusus. Karena Ammar Zoni hanya dijatuhi 7 tahun, otoritas kepolisian dan peradilan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemindahan.

Beberapa netizen mengkritik keputusan tersebut, menyatakan bahwa hukuman 7 tahun sudah cukup berat bagi kasus korupsi besar. Ahli hukum, Dr. Rina Suryani, menanggapi, “Meskipun tidak mencapai batas 10 tahun, lembaga pemasyarakatan tetap harus memastikan keamanan dan program rehabilitasi yang tepat bagi narapidana berskala tinggi.”

Kamelia, seorang dokter spesialis anak, telah menjadi sorotan media sejak suaminya dinyatakan bersalah. Ia mengaku menerima ancaman dan tekanan, namun berkomitmen menjaga integritas keluarga sambil mendukung proses hukum yang berjalan.

Hingga saat ini, Ammar Zoni tetap berada di Lapas Cipinang dan belum ada rencana pemindahan ke Nusakambangan. Keluarga menunggu perkembangan selanjutnya serta berharap proses rehabilitasi dapat berjalan lancar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.