Media KampungBea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp8,66 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Tim gabungan Bea Cukai dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya kemudian melakukan operasi pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Barang bukti ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua orang diamankan, yaitu PY selaku sopir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Berdasarkan keterangan PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Pada Minggu (7/6), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai di gudang tersebut. Rokok-rokok itu diketahui milik AS.

Rincian potensi kerugian negara terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sekitar Rp667,28 juta, serta PPN Hasil Tembakau sekitar Rp1,2 miliar. Djaka menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. Keberhasilan ini juga berkontribusi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.