Media Kampung – Musyrif Dini Kementerian Haji Republik Indonesia, Buya Gusrijal Gazahar, menegaskan bahwa skema murur bagi jemaah haji lansia dan risiko tinggi (risti) yang diterapkan di Muzdalifah sah secara hukum syariat Islam. Hal ini bertujuan memastikan nilai ibadah para lansia tetap terjaga tanpa mengurangi makna spiritual mereka selama pelaksanaan haji.
Pelaksanaan skema murur dilakukan sebagai bentuk pengaturan khusus bagi jemaah lansia dan risti yang mengalami keterbatasan fisik dalam menjalankan rangkaian ibadah haji, terutama saat berada di Muzdalifah. Skema ini memberikan kemudahan agar mereka bisa menjalankan ibadah dengan lancar tanpa harus mengalami tekanan fisik berlebih.
Buya Gusrijal Gazahar menjelaskan bahwa secara syariat, murur pada haji tamattu tetap dianggap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian jemaah dan keluarga mengenai keabsahan ibadah haji yang dijalankan dengan skema tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji, terutama kelompok yang rentan seperti lansia dan risti. Skema murur diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah, sekaligus menjaga keberkahan pelaksanaan haji secara keseluruhan.
Kementerian Haji terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan skema murur agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan kebutuhan jemaah. Dengan adanya kejelasan hukum syariat dari Musyrif Dini, diharapkan jemaah lansia dapat melaksanakan haji dengan tenang dan penuh keyakinan bahwa ibadah mereka diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan