Media Kampung – Polres Bantul mengungkap kekejaman dalam kasus penyiksaan hingga pembunuhan seorang remaja berinisial IDS (16) asal Pandak melalui rekonstruksi yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam reka ulang yang berlangsung di Mapolres Bantul tersebut, terkuak rentetan penyiksaan brutal yang dialami korban, termasuk aksi pelaku yang melindas tubuh korban menggunakan sepeda motor dan menyundutkan rokok ke bagian tubuh korban.

Rekonstruksi ini memperlihatkan sekitar 40 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian yang berlangsung pada 14 April 2026. Korban dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro dengan motor Scoopy merah dan dibawa ke sebuah lapangan di wilayah Pandak. Di sana, tersangka utama dengan inisial JMA alias Jontor memastikan identitas korban sebelum pengeroyokan dimulai.

Korban kemudian diseret ke tengah lapangan dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh kelompok pelaku yang terdiri dari JMA, RAR, ASJ, AS, SGJ, YP alias Bogel, dan AS alias Kodom. Kekerasan yang dilakukan meliputi pemukulan bertubi-tubi di wajah, kepala, dada, dan perut hingga korban tersungkur. JMA juga memperagakan aksi menusuk paha dan tangan korban berkali-kali menggunakan gunting hingga patah.

Adegan paling keji diperagakan oleh YP dan AS yang menabrakkan sepeda motor ke tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan mengangkat roda depan motor dan melindas leher korban sebanyak tiga kali. Penyiksaan juga termasuk tindakan menyundutkan rokok menyala ke kemaluan korban dan membuka paksa mata kanan korban untuk disundut rokok oleh tersangka AS.

Korban yang sudah tidak berdaya juga masih disabet menggunakan sabuk oleh sejumlah pelaku hingga terlentang sambil mengeluarkan suara mengerang. Polisi menghadirkan tujuh tersangka dewasa dan seorang tersangka baru berinisial AIF alias Ndriyon (19) dalam rekonstruksi tersebut. AIF sebelumnya sempat kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke Bambanglipuro pada akhir April 2026.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan menjadi dasar kuat dalam proses penuntutan di pengadilan. Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa memberikan toleransi terhadap kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus penyiksaan yang berujung kematian IDS ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bantul. Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di daerah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.