Media Kampung – Aparat penegak hukum di Kabupaten Bondowoso melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu (8 April 2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bondowoso dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Polres Bondowoso dan Kejaksaan Negeri.
Pemusnahan ini meliputi barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang ditangani selama periode Januari hingga April 2026. Semua barang bukti tersebut sudah melalui proses peradilan dan memiliki putusan pengadilan yang final, sehingga langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan setiap perkara hingga tahap akhir.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, menegaskan pentingnya tindakan ini dalam konteks sistem peradilan pidana. “Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa setiap barang bukti yang sudah inkrah harus diselesaikan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti dan memastikan tidak ada proses hukum yang terhenti di tengah jalan. Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIB Bondowoso, dan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana adalah tanggung jawab bersama.
Gede Suartika menekankan, “Kolaborasi yang solid antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait mencerminkan keseriusan negara dalam menghadirkan keadilan.” Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah transparansi dalam proses hukum, menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap perkara telah diselesaikan secara utuh.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Melalui langkah ini, aparat penegak hukum di Bondowoso kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum serta menghadirkan keadilan yang pasti dan berkeadilan bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan