Media Kampung – Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi guru honorer melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum mengenai penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang saat ini mencapai 498 ribu formasi guru ASN. Dengan adanya kebijakan ini, para guru honorer yang berperan penting dalam pendidikan di berbagai daerah tidak akan diberhentikan.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE ini merupakan jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah setelah dikeluarkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ini mengatur penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024 dan membuat daerah bingung dalam mengalokasikan anggaran gaji.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” jelas Nunuk pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam SE ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Data untuk guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 akan menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah memberikan waktu penataan hingga Desember 2025 bersamaan dengan pelaksanaan seleksi PPPK.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa perubahan status kepegawaian akan diatur hingga Desember 2026, tanpa mengganggu tugas mengajar para guru. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses pendidikan di sekolah negeri.
Kekurangan guru di Indonesia saat ini sangat mendesak. Selain itu, setiap tahun ada sekitar 60-70 ribu guru ASN yang pensiun, sehingga tantangan dalam memenuhi kebutuhan guru semakin besar. Nunuk menekankan bahwa tidak mungkin bagi pemerintah untuk memberhentikan guru di tengah krisis ini.
Pemerintah terus berusaha mencari solusi terbaik agar guru tetap dapat menjalankan tugasnya, sembari menyesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku. Dengan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, diharapkan pendidikan di sekolah negeri dapat berjalan lebih optimal tanpa ada kendala administratif bagi para guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan