Media Kampung – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa 74 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Gogot menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak untuk menyukseskan SPMB. Ia juga mengingatkan bahwa landasan hukum SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, meskipun ada perubahan dalam perhitungan daya tampung di satuan pendidikan.

Untuk itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang berisi tambahan pedoman pelaksanaan SPMB karena adanya perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombongan belajar (rombel). “Kami berikan tambahan Surat Edaran karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel,” jelasnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan juknis dilakukan oleh kepala daerah untuk jenjang pendidikan yang berbeda. Bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk jenjang PAUD hingga SMP, sedangkan Gubernur menangani SMA, SMK, dan SLB. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala secara langsung di tingkat provinsi tanpa bergantung kepada pemerintah pusat.

Gogot menambahkan bahwa progres penetapan juknis SPMB per 3 Mei 2026 telah mencapai 74 persen secara nasional. Sisa 26 persen juknis masih dalam tahap finalisasi, dengan 64 persen sedang diproses di biro hukum dan 36 persen menunggu tanda tangan dari kepala daerah.

Pemerintah juga mendorong pelibatan sekolah swasta untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat bersekolah tanpa biaya. Saat ini, 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional dan personal kepada siswa. Dari jumlah tersebut, 53 daerah menggunakan dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sementara 25 daerah lainnya memberikan bantuan personal siswa. Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar.

Kepala daerah juga diharapkan dapat menginstruksikan koordinasi antar dinas untuk memfasilitasi 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang pendidikan. Dinas Pendidikan bertanggung jawab untuk sosialisasi jalur penerimaan dan daya tampung sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi data domisili, Dinas Komunikasi dan Informatika mempersiapkan pendaftaran daring, serta Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data afirmasi. “SPMB adalah sistem, bukan seleksi. Pemerintah harus memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan memiliki tempat,” tegasnya.

Untuk mencegah penambahan daya tampung yang tidak sesuai prosedur, Kemendikdasmen akan mengunci data di Dapodik setelah juknis dan daya tampung ditetapkan. “Prinsipnya adalah tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu ada tanda tangan juknis, kami akan mengunci datanya di Dapodik untuk menghindari praktik jual beli kursi,” imbuh Gogot.

Menutup konferensi, Gogot menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini diizinkan untuk menambahkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) sebagai bagian dari jalur prestasi tanpa batasan skor tertentu. “Skor TKA dan prestasi lainnya diserahkan kepada daerah untuk menentukan,” tutupnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.