Media Kampung – 17 April 2026 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa candaan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh dinormalisasi dan harus ditindak tegas. Penegasan ini muncul setelah sejumlah kasus tersebar di media sosial pada awal bulan ini.

Menteri PPPA, Yenny Wahid, dalam konferensi pers pada 12 April 2026 menyatakan, “Candaan seksual yang menyinggung gender atau memicu rasa tidak aman harus dihentikan, karena hal itu merusak iklim belajar yang inklusif.” Kutipan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Menteri juga menambahkan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan candaan seksual di semua jenjang pendidikan. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi universitas dalam menyusun regulasi internal.

Sebagai langkah awal, Kementerian PPPA telah mengirimkan surat resmi kepada 150 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia pada tanggal 15 April 2026. Surat itu menuntut masing‑masing institusi untuk melaporkan kasus candaan seksual yang terjadi dalam tiga bulan ke depan.

Beberapa universitas, seperti Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kedua institusi tersebut berjanji akan membentuk tim khusus yang terdiri dari dosen, psikolog, dan perwakilan mahasiswa.

Tim khusus tersebut akan melakukan survei anonim kepada mahasiswa untuk mengidentifikasi frekuensi dan jenis candaan seksual yang beredar. Hasil survei akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Kementerian PPPA.

Selain itu, Kementerian PPPA menekankan pentingnya edukasi seksual yang berbasis hak asasi manusia di lingkungan kampus. Edukasi tersebut mencakup materi tentang konsensual, batasan pribadi, dan konsekuensi hukum dari tindakan pelecehan verbal.

Data internal Kementerian menunjukkan bahwa sebagian besar korban candaan seksual adalah perempuan, namun laki‑laki juga tidak terlepas dari dampak psikologis. Oleh karena itu, kebijakan yang diusulkan bersifat lintas gender.

Pemerintah juga berencana mengintegrasikan modul pelatihan anti‑seksisme ke dalam program orientasi mahasiswa baru. Modul tersebut akan disampaikan secara daring dan tatap muka dalam dua sesi selama semester pertama.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus hingga 30 persen dalam dua tahun ke depan. Target tersebut didukung oleh alokasi anggaran khusus sebesar 15 miliar rupiah untuk tahun anggaran 2026/2027.

Sebagai pendamping, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) akan menyediakan layanan konseling gratis bagi korban yang mengalami trauma akibat candaan seksual. Layanan ini dapat diakses melalui portal daring Kementerian PPPA.

Kritik dari kalangan mahasiswa menyebut bahwa penegakan kebijakan harus diiringi dengan perlindungan kebebasan berekspresi, namun Kementerian menegaskan bahwa kebebasan tidak boleh melanggar hak orang lain. Hal ini sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada akhir konferensi pers, Menteri Yenny Wahid menutup dengan mengingatkan semua pihak bahwa lingkungan akademik harus menjadi ruang aman bagi setiap individu. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama‑sama menolak normalisasi candaan seksual.

Hingga saat ini, respons awal perguruan tinggi menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan Kementerian PPPA. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan memperbaharui pedoman bila diperlukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.