Media Kampung – Seorang pria berusia 61 tahun asal Banyuwangi ditangkap oleh kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pemudik. Insiden ini terjadi di Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Pelaku, yang bernama Daroji, mengklaim dirinya sebagai intelijen polisi dan menuduh korban, Rifki Aldiansyah, seorang pemuda berusia 17 tahun dari Situbondo, membawa narkoba. Untuk memperkuat intimidasi, Daroji juga menunjukkan pistol mainan yang disembunyikan di pinggangnya.
Kapolsek Rogojampi, AKP Imron, menjelaskan bahwa insiden itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB saat Rifki sedang beristirahat di masjid. Daroji menghampiri korban dan melakukan penggeledahan dengan alasan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, ia mengambil uang tunai milik Rifki sebesar Rp675 ribu.
Setelah berhasil merampas uang tersebut, pelaku mengusir Rifki dengan mengayunkan batang bambu. Dalam keadaan ketakutan, korban berusaha melarikan diri, namun Daroji melemparkan batu yang mengenai punggungnya sambil meneriaki korban sebagai maling untuk menekan agar tidak melawan.
Korban yang merasa ada kejanggalan akhirnya melapor ke Polsek Rogojampi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Daroji berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan, batang bambu sepanjang satu meter, batu, pakaian, sebungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp513 ribu yang merupakan sisa hasil pemerasan.
Daroji mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Rogojampi dan dikenakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan