Media KampungPolresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam dua kasus berbeda selama pekan terakhir. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite yang diduga disalahgunakan.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kecamatan Singojuruh. Satreskrim Polresta Banyuwangi mengamankan tiga pelaku berinisial HSM, JB, dan SBU yang menggunakan sepeda motor untuk membeli solar subsidi. Mereka memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina untuk mendapatkan BBM secara ilegal. Selanjutnya, BBM yang diperoleh dipindahkan ke jerigen dan diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Kasus kedua terungkap pada Jumat, 10 April 2026, di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS. Dua tersangka lainnya, RCA dan M, diduga menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli pertalite secara berulang tanpa memindai barcode resmi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius kepolisian dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia juga mengimbau masyarakat serta pengelola SPBU untuk aktif mengawasi dan melaporkan praktik ilegal terkait BBM subsidi.

“Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran,” ujar Rofiq pada Senin, 13 April 2026.

Dari dua operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang hasil modifikasi tangki, satu sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina yang digunakan untuk membeli BBM secara ilegal.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polresta Banyuwangi terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap peredaran BBM subsidi yang tidak sesuai aturan agar manfaat energi bersubsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.