Media Kampung – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (4/4/2026). Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang mengungkap keterlibatan mereka dalam pencurian motor di wilayah Kecamatan Jangkar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyatakan bahwa dua orang pelaku awalnya ditangkap berkat rekaman CCTV yang berhasil diidentifikasi. Kedua tersangka tersebut memiliki inisial MRS (21) dan JYA (19). Agung menjelaskan, “Kami berhasil meringkus dua orang ini setelah menelusuri rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.”

Setelah penangkapan pertama, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan bahwa MRS juga terlibat dalam aksi kejahatan lainnya. “MRS ternyata terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji,” tambahnya.

Dengan informasi tersebut, Tim Resmob kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni IAM dan ARH. Penangkapan ini tidak hanya menyelesaikan kasus pencurian motor, tetapi juga mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.

Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti yang mencakup rekaman CCTV, motor Honda Beat Street milik korban, serta motor NMAX yang digunakan dalam kejahatan, telah diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Agung menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas aksi kejahatan seperti ini demi keamanan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.