Media Kampung – Polres Situbondo berhasil menangkap tiga pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Dusun Moncel, Desa Juglangan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah akibat tindakan para pelaku yang berani melukai korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap berinisial R (21), R (22), dan I (19) merupakan warga Kecamatan Jangkar. Penangkapan mereka berawal dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jangkar.

Agung Hartawan menjelaskan, penangkapan dimulai ketika petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (21) pada 3 April 2026. Selama proses interogasi, R mengakui bahwa ia terlibat dalam pencurian dengan kekerasan di Jalan Moncel bersama dua rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap R (22) dan I (19) pada hari yang sama.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada dini hari, 2 Februari 2026, ketika korban bernama Sandi Prayuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150. Saat melintas di Jalan Moncel, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang berboncengan tiga, dan tanpa peringatan, mereka menendang sepeda motor korban sehingga ia terjatuh.

Salah satu pelaku kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, mengakibatkan Sandi mengalami luka di bagian punggung kanan dan kiri. Dalam keadaan terluka, Sandi tidak dapat berbuat banyak saat para pelaku membawa kabur sepeda motornya yang diperkirakan bernilai Rp21,5 juta.

Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi. Selain itu, mereka juga menemukan sarung celurit dan sandal pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah celurit yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku dan baju korban yang sobek akibat peristiwa tersebut.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terulangnya aksi kriminal serupa di kawasan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.