Media KampungKejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan segera melimpahkan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Pengadilan Negeri Situbondo. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, RM Indra Adityo Samkusumo, mengungkapkan bahwa semua berkas perkara sudah disiapkan. “Minggu ini kita limpahkan ke pengadilan, dan tinggal menunggu penetapan hari sidang dari PN Situbondo,” ujarnya dalam sebuah wawancara.

Kasus ini merupakan pelimpahan yang berasal dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, dan dikarenakan lokasi kejadian berada di Situbondo, maka penanganannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Indra menambahkan bahwa pra penuntutan sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang setara dengan Bareskrim Polri.

Pada 26 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Situbondo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39), keduanya merupakan warga Kampung Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Barang bukti yang disita meliputi 42 ton solar yang dikemas dalam 27 kempa, serta 15 kempa lainnya, dengan total volume solar mencapai 26.333 liter dan 14.129 liter.

Indra menambahkan bahwa solar tersebut sudah dilelang, dengan hasil lelang mencapai Rp135 juta, karena bahan bakar tersebut sudah mengalami penyusutan. Selain itu, barang bukti lain yang diserahkan termasuk satu set pompa sedot, satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning, dan satu set DVR yang berfungsi untuk merekam aktivitas di lokasi pembelian.

Penggerebekan terhadap penimbunan BBM solar bersubsidi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri pada akhir Januari 2026. Dua lokasi yang digerebek terletak di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Diketahui bahwa Agus Efendi mengelola lokasi di Bugeman, sedangkan Ahmad Roni mengelola lokasi di Kilensari.

Setelah penyerahan berkas dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Situbondo kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri setempat. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lain yang melakukan tindakan serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.