Media Kampung – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pada acara Jaga Desa Award 2026 bahwa kejaksaan tidak boleh menjadikan kepala desa tersangka kecuali ada bukti penyalahgunaan dana desa.

Ucapan tersebut disampaikan pada Minggu (19/4/2026) malam di Hotel Fairmont, Jakarta, dalam rangkaian acara ABPEDNAS yang mempertemukan aparat desa dan penegak hukum.

Burhanuddin menambahkan, “Saya tidak akan bangga jika pejabat kejaksaan di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat”.

Ia menyoroti bahwa banyak kepala desa terpilih tanpa latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga tidak memahami pengelolaan keuangan publik.

Menurutnya, dinas pemerintahan desa di setiap kabupaten harus menjadi garda utama yang membina kepala desa demi mencegah kesalahan administratif.

Namun, ia memperbolehkan penindakan jika dana desa terbukti dipakai untuk keperluan pribadi, contohnya untuk pernikahan kembali.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan terdapat sekitar 76.171 kepala desa pada 2025, dengan total desa dan kelurahan mencapai 84.276 wilayah administrasi terkecil di Indonesia.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diluncurkan sebagai wujud komitmen Kejaksaan RI mengawal pemerintahan desa agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas penyimpangan hukum.

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) berperan sebagai mitra strategis, membantu menyebarluaskan pedoman pembinaan dan melindungi kepala desa dari tekanan aparat.

Burhanuddin menegaskan bahwa setiap Kajari yang melakukan kriminalisasi tanpa bukti akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh pimpinan Kejaksaan.

Hingga kini, tidak ada laporan signifikan tentang kepala desa yang dijadikan tersangka secara tidak sah, menunjukkan efektivitas arahan pimpinan kejaksaan.

Ke depan, fokus tetap pada pembinaan, pengawasan dana desa, dan penegakan hukum bila terjadi penyalahgunaan yang terbukti, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.