Media Kampung – Sengketa pasca cerai kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial AF, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, melaporkan mantan istrinya berinisial M ke Polsek Kraksaan atas dugaan penguasaan perhiasan emas tanpa hak senilai Rp200 juta. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 15 Juni 2026, setelah AF tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan emas yang menurutnya merupakan bagian dari mahar pernikahan dan amanah keluarga.
Kronologi Sengketa Harta Pasca Cerai
AF dan M resmi bercerai pada tahun 2025 setelah menikah sejak 2012. Saat pernikahan, AF memberikan mahar berupa kalung emas murni seberat 23 gram kepada M. Selain itu, ibu kandung AF juga menitipkan tambahan perhiasan emas seberat 64 gram yang diperuntukkan bagi cucu mereka, AZ. AF menegaskan bahwa emas tambahan tersebut bukan hibah untuk mantan istrinya, melainkan amanah keluarga untuk anak perempuan mereka.
Selama masa pernikahan, seluruh perhiasan disimpan bersama dan keberadaannya diketahui kedua belah pihak. Namun setelah perceraian, AF mulai kesulitan memperoleh kepastian mengenai emas tersebut. Kecurigaannya semakin kuat ketika ia mengetahui bahwa anak perempuannya tidak pernah menggunakan atau menguasai perhiasan yang disebut sebagai amanah keluarga itu.
Upaya Hukum dan Nilai Kerugian
AF mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan mantan istrinya ke Polsek Kraksaan. Berdasarkan harga emas saat ini, total nilai perhiasan yang disengketakan mencapai sekitar Rp200.100.000. AF berharap laporan ini dapat memberikan kepastian hukum terkait status dan keberadaan aset yang kini menjadi sengketa pasca perceraian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polsek Kraksaan mengenai laporan yang dilayangkan AF. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengaturan harta gono-gini secara jelas sebelum perceraian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan