Media Kampung – Kota Yogyakarta memperoleh alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais 2026 sebesar Rp41.309.673.000, yang ditujukan khusus untuk penanganan masalah stunting dan pengelolaan sampah, serta kebutuhan tematik lainnya, menurut keterangan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyalurkan total dana keistimewaan tahun 2026 sebesar Rp312.249.291.750 ke seluruh kabupaten, kota, serta kelurahan dan desa di provinsi tersebut. Dari jumlah itu, BKK untuk kabupaten/kota mencapai Rp168.837.291.750, sementara sisanya Rp143.412.000.000 dialokasikan untuk tingkat kelurahan.

Distribusi BKK untuk masing‑masing kota di DIY tercatat sebagai berikut: Kota Yogyakarta Rp41.309.673.000; Kabupaten Bantul Rp42.415.051.500; Kabupaten Kulon Progo Rp37.143.942.500; Kabupaten Gunungkidul Rp26.758.716.750; dan Kabupaten Sleman Rp21.209.908.000. Pada tingkat kelurahan, alokasi tertinggi diberikan kepada Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp53.885.000.000, diikuti oleh Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Sleman.

Untuk program prioritas, pemerintah DIY menyiapkan dana Rp120.000.000 per kelurahan dalam rangka penanggulangan stunting, yang secara keseluruhan menghasilkan alokasi Rp5.400.000.000. Sedangkan penanganan sampah mendapat Rp65.000.000 per kelurahan, totalnya mencapai Rp2.925.000.000. Angka ini menunjukkan fokus kuat pada dua isu yang dianggap paling mendesak di kota Yogyakarta.

“Dana keistimewaan melalui skema BKK ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik di tingkat daerah, terutama untuk isu strategis seperti penanganan stunting dan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, selain urusan kebudayaan, pertanahan, kelembagaan dan tata ruang,” ujar Eko Suwanto pada Rabu (6/5/2026).

Eko menambahkan bahwa pengawasan penggunaan dana akan menjadi prioritas DPRD DIY. “Pelaksanaan program harus transparan dan akuntabel. Kami di DPRD DIY akan memastikan dana tersebut benar‑benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya, menegaskan komitmen legislatif untuk menghindari penyalahgunaan dana.

BKK Danais merupakan bagian dari Dana Keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat kepada provinsi dengan status istimewa. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas anggaran bagi daerah untuk mengatasi masalah spesifik tanpa harus menunggu alokasi APBD tahunan. Pada periode 2026, DIY menjadi salah satu provinsi yang paling banyak menerima alokasi, mencerminkan kebutuhan pembangunan berbasis wilayah yang mendesak.

Hingga akhir pekan pertama Mei 2026, proses penyaluran dana ke kelurahan telah dimulai, dan sejumlah kelurahan di Kota Yogyakarta telah menyusun rencana aksi untuk program stunting serta pengelolaan sampah. Pemerintah kota mengklaim bahwa mekanisme monitoring berbasis sistem informasi geografis (SIG) akan memastikan setiap rupiah terpakai tepat sasaran, sekaligus memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam evaluasi program.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.