Media Kampung – Polisi Kediri menahan pasangan yang memproduksi dan menjual video porno melalui Telegram, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas konten pornografi daring.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai ADM berusia 30 tahun dan MAN berusia 22 tahun, merupakan penyewa kamar di sebuah kos milik pemilik setempat di Kota Kediri.

Setelah beredar video yang diduga diproduksi di kos tersebut, unit Resmob dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

Pemeriksaan pemilik kos mengonfirmasi bahwa kedua tersangka memang tinggal di kamar yang sama pada waktu pembuatan video, namun saat polisi tiba mereka sudah menghilang.

Penelusuran lanjutan berhasil menemukan ADM dan MAN, yang keduanya mengaku bahwa video tersebut memang dibuat pada Februari 2026 di kamar kos mereka.

“Video tersebut sengaja dibuat untuk diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, menegaskan motif komersial para pelaku.

Pelaku mengaku tergabung dalam grup Telegram beranggotakan ratusan orang yang dapat mengakses konten pornografi secara bebas, dan mereka memasarkan video seharga Rp250.000 per buah.

Dalam praktiknya, ADM dan MAN menerima pesanan khusus sesuai permintaan pelanggan, termasuk gaya dan penampilan yang diinginkan dalam adegan.

Dari pengakuan mereka, setidaknya dua video berhasil terjual dengan total pendapatan Rp500.000, yang kemudian dipakai untuk membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan harian.

Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta beberapa pakaian yang dipakai dalam proses pembuatan video sebagai barang bukti.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal 407 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melarang produksi dan distribusi pornografi.

Penegakan hukum ini menjadi contoh nyata upaya kepolisian daerah dalam memberantas peredaran konten dewasa yang melanggar norma serta peraturan negara.

Kasus ini juga menambah catatan bahwa penggunaan platform pesan instan seperti Telegram masih menjadi celah bagi jaringan kriminal untuk menyebarkan materi terlarang.

Hingga kini, ADM dan MAN berada di tahanan Polresta Kediri menunggu proses penyidikan lanjutan, sementara pihak berwenang terus memantau grup‑grup serupa untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.