Media Kampung – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai amat menyedihkan bahwa tokoh secerdas Amien Rais menjadi korban hoaks terkait lagu “Aku Bukan Teddy”.
Pernyataan Qodari disampaikan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di Jakarta, menyusul penyebaran video manipulatif yang menampilkan nama Amien Rais di media sosial.
“Kalau saya prihatin ya, setelah melihat video Pak Amien Rais itu, prihatinnya itu adalah Pak Amien Rais sebagai tokoh, sebagai akademisi, sebagai profesor doktor, telah menjadi korban dari hoaks,” kata Qodari.
Video tersebut menampilkan sebuah klip musik berjudul “Aku Bukan Teddy” yang diklaim oleh beberapa akun sebagai pernyataan pribadi Amien Rais mengenai Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Namun analisis tim Bakom menemukan bahwa lagu itu dinyanyikan oleh penyanyi lain, bukan Titiek Soeharto seperti yang disebarkan, dan gambar yang muncul hanyalah kolase tanpa kaitan langsung.
Qodari menambahkan, manipulasi visual tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan kesan otentik yang menyesatkan.
Ia menegaskan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan konten, terutama bagi publik figur yang sering menjadi sasaran propaganda digital.
Bakom, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi komunikasi pemerintah, berkomitmen menanggapi setiap penyebaran informasi palsu dengan klarifikasi resmi dan edukasi publik.
Amien Rais, mantan tokoh politik senior, profesor doktor, dan pendiri Partai Amanat Nasional, dikenal karena kebijaksanaan dan kepiawaiannya dalam bidang akademik serta politik.
Kasus hoaks ini muncul setelah video beredar luas di platform TikTok, Instagram, dan Twitter, dengan caption yang menyiratkan bahwa Amien Rais menuduh Teddy Indra Wijaya bersifat homoseksual.
Reaksi netizen beragam, ada yang menolak informasi tersebut, sementara sebagian lainnya mempercayai klaim tanpa memeriksa sumber.
Bakom telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak kebenaran video tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk mengandalkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran hoaks dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, meski penegakan masih menjadi tantangan.
Qodari menekankan bahwa literasi digital harus menjadi prioritas dalam pendidikan nasional agar generasi mendatang lebih kritis terhadap konten yang mereka temui.
Ia menutup pernyataannya dengan rencana Bakom mengadakan workshop bersama lembaga pendidikan dan media untuk memperkuat kemampuan verifikasi fakta.
Kasus serupa baru-baru ini melibatkan penyebaran video palsu tentang pejabat lain, menegaskan pola berulangnya penggunaan AI untuk memproduksi hoaks politik.
Hingga kini, tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap pembuat video, namun Bakom terus memantau jejak digital untuk mengidentifikasi pelaku.
Dengan langkah-langkah edukatif dan penegakan regulasi, diharapkan hoaks seperti yang menimpa Amien Rais tidak lagi mudah menggerogoti kepercayaan publik di era digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan