Media Kampung – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengusulkan ambang batas partai politik di DPR berdasarkan jumlah 13 komisi.
Usulan tersebut disampaikan usai mengikuti Bimbingan Teknis Anggota DPRD PBB di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Menurut Yusril, setiap partai harus memperoleh minimal 13 kursi untuk dapat membentuk fraksi, selaras dengan jumlah komisi yang ada.
Ia menambahkan bahwa partai yang gagal mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan yang total kursinya tidak kurang dari 13.
“Tidak ada suara yang hilang, dan itu cukup adil bagi semua pihak,” ujar Yusril dalam sambutan singkatnya.
Usulan ini bertujuan menstabilkan dinamika parlemen serta mengurangi fragmentasi politik.
Yusril juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk menjustifikasi ambang batas tersebut.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menjadi titik tengah penyelesaian perdebatan tentang threshold pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak akan dipercepat secara terburu‑buru.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan seluruh fraksi tetap menjadi prasyarat sebelum menetapkan jadwal resmi.
Yusril juga menanggapi kebuntuan RUU Pemilu yang belum menghasilkan draf final.
Ia menyatakan pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draf tersebut sesuai kesepakatan awal.
“Jika proses berlarut dua setengah tahun tanpa hasil, kami siap melakukan negosiasi ulang tentang siapa yang mengajukan draf,” kata Yusril.
Menurutnya, inisiatif pemerintah dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses legislasi.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pelaksanaan pemilu.
DIM tersebut akan menjadi dasar bila pemerintah mengambil alih inisiatif penyusunan RUU Pemilu.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB), Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar revisi UU Pemilu diambil alih pemerintah demi menghindari agenda partai politik.
Yusril menanggapi usulan tersebut dengan catatan bahwa proses legislasi harus tetap melibatkan semua pemangku kepentingan.
Di samping isu pemilu, Yusril juga menyampaikan perkembangan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi tersebut telah merumuskan hasil kerja namun menunggu waktu tepat untuk menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Setelah diserahkan ke Presiden, barulah kami umumkan kepada publik,” ujarnya di Jakarta.
Ia tidak dapat mengungkapkan rincian rumusan karena hal itu berada di tangan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, atau Wakil Ketua, Ahmad Dofiri.
Pelantikan anggota Komisi Reformasi Polri dilakukan pada 7 November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden No. 122/P/2025.
Komisi tersebut beranggotakan 10 orang, mencakup akademisi hukum, pejabat pemerintah, dan mantan petinggi kepolisian.
Yusril menilai penyelesaian hasil kerja komisi penting untuk memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
Ia berharap hasil tersebut dapat mempercepat implementasi reformasi struktural di Polri.
Kebijakan ambang batas DPR yang diusulkan Yusril diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi partai politik dalam merencanakan strategi pemilu mendatang.
Jika diterapkan, partai‑partai kecil akan terdorong untuk berkoalisi, sehingga parlemen menjadi lebih stabil.
Pemerintah tetap membuka dialog dengan semua fraksi untuk menyelaraskan revisi UU MD3 dan RUU Pemilu.
Situasi terkini menunjukkan belum ada keputusan final dari DPR terkait draf RUU Pemilu.
Yusril menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau proses legislasi demi kepastian hukum dan demokrasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan