Media Kampung – Sidang Andrie Yunus di pengadilan militer memicu sorotan luas setelah koalisi sipil menuntut hak korban untuk menolak menjadi saksi, menyoroti prosedur peradilan yang dipertanyakan.
Kasus bermula pada 25 Maret 2026 ketika Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi sasaran penyiraman air keras oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Kuningan, Jakarta, dan mengakibatkan luka bakar pada wajah serta mata Andrie, yang kemudian menjadi pusat perhatian publik.
Presiden Megawati Soekarnoputri mengkritik penanganan kasus ini dalam pidato di Sidang Senat Universitas Borobudur, menilai proses pengalihan ke pengadilan militer tidak konsisten dengan status korban sebagai warga sipil.
“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya?” ujarnya, menekankan kebingungan atas pilihan forum peradilan.
Megawati menambahkan bahwa konstitusi menjamin kesetaraan di hadapan hukum, sehingga korban berhak memilih mekanisme peradilan yang sesuai.
Koalisi sipil yang meliputi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) dan Masyarakat Anti Kekerasan (MAK) mengeluarkan pernyataan menuntut hak Andrie untuk menolak kesaksian di pengadilan militer.
Dalam pernyataannya, koalisi menegaskan bahwa UU No. 26/2000 tentang Sistem Peradilan Pidana memberikan hak bagi korban untuk menolak menjadi saksi bila forum peradilan dirasa tidak netral.
Ketua Koalisi, Dr. Budi Santoso, menegaskan, “Korban memiliki hak untuk menolak memberikan keterangan jika proses peradilan tidak menjamin perlindungan dan keadilan yang memadai.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan terbuka dan sesuai prosedur militer.
Empat anggota BAIS yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Mayor Edi Sudarko.
Persidangan ketiganya dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026, di Pengadilan Militer Jakarta, dengan sesi terbuka bagi media dan publik.
TNI menegaskan bahwa keberadaan terdakwa di militer tidak menutup kemungkinan untuk mengundang pengawasan eksternal, meski prosedur tetap berada di bawah kode militer.
Para ahli hukum, seperti Prof. H. Ahmad Ridwan dari Universitas Indonesia, menilai bahwa pengalihan kasus ke militer dapat melanggar asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Ridwan menyebut, “Jika korban merupakan sipil, seharusnya proses peradilan berada di pengadilan umum, kecuali ada unsur keamanan negara yang kuat.”
Pengamat politik, Ibu Sari Wibowo, menambahkan bahwa kasus ini menguji batas otoritas militer dalam penegakan hukum sipil, serta menimbulkan preseden yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch Indonesia, menilai bahwa penolakan saksi oleh korban harus dihormati untuk mencegah intimidasi.
HRW mencatat, “Kasus ini mencerminkan perlunya reformasi struktural dalam sistem peradilan militer agar tidak menyalahgunakan kekuasaan terhadap warga sipil.”
Dalam konteks historis, kasus serupa terjadi pada 2018 ketika seorang aktivis lingkungan diproses di militer, namun akhirnya dipindahkan ke pengadilan umum setelah tekanan publik.
Pengalaman tersebut menjadi referensi bagi koalisi sipil dalam menuntut perubahan prosedural pada sidang Andrie.
Selanjutnya, Mahkamah Agung diperkirakan akan menerima permohonan banding terkait pilihan forum peradilan, yang dapat memperpanjang proses hukum.
Jika permohonan diterima, kasus dapat dipindahkan ke Pengadilan Negeri, yang akan memberikan ruang bagi korban untuk menentukan kondisi kesaksiannya.
Megawati kembali menekankan pentingnya transparansi, dengan menyatakan, “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka?”
Ia menutup pidatonya dengan menyerukan agar institusi peradilan memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi sipil menyiapkan aksi damai pada 2 Mei 2026 di depan kompleks Pengadilan Militer, sebagai bentuk tekanan publik agar hak tolak kesaksian dihormati.
Pengamat keamanan, Dr. Rian Pratama, memperingatkan bahwa konflik antara otoritas militer dan sipil dapat menimbulkan ketegangan politik yang lebih luas.
Ia menambahkan, “Keseimbangan antara keamanan negara dan hak sipil harus dijaga melalui dialog institusional, bukan melalui keputusan sepihak.”
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dengan laporan bahwa kedua belah pihak menyiapkan argumen hukum intensif.
Media independen melaporkan bahwa pengadilan militer belum mengumumkan keputusan terkait permohonan penolakan saksi dari korban.
Kondisi ini menandakan bahwa perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan hakim militer dan reaksi koalisi sipil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan