Media Kampung – Polisi Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi adanya dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A. Sinaga alias Bro Ron, di kawasan Menteng pada awal minggu ini. Kedua tersangka tersebut kini menjadi fokus penyelidikan setelah laporan balik terkait dugaan penganiayaan diajukan.
Insiden terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, ketika Bro Ron sedang mendampingi karyawan PT SKS ke kantor firma hukum Michael, Putra & Partners. Setelah aksi protes di depan kantor, tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai pengamanan kantor kembali naik ke lantai empat dan menimbulkan keributan selama kurang lebih sepuluh detik, yang berujung pada pemukulan.
Rekaman video yang beredar menampilkan seorang pria berbaju krem mendekati Bro Ron sambil menggerutu, diikuti oleh pria berbaju hitam yang melayangkan pukulan ke wajah korban. Foto-foto yang muncul memperlihatkan luka di bawah mata dekat pelipis Bro Ron, menandakan dampak fisik dari serangan tersebut.
Kapolsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian ke polisi dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. “Pak Ronald sudah membuat Laporan Polisi dan sudah kami antarkan untuk visum serta diminta keterangan, termasuk saksi-saksi,” ujarnya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, laporan balik diajukan oleh Muhammad Rizal Berhet, pria yang sebelumnya menjadi tersangka utama dalam insiden tersebut. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/34/V/2026/SPKT/Polsek Metro Menteng dan didasarkan pada dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Rizal oleh Bro Ron.
Rizal mengklaim bahwa ia dipukul di bagian perut serta menerima makian kasar, termasuk kata-kata menghina seperti “Kamu anjing siapa?” dan “Kamu budak siapa?”. Ia menyatakan rasa sakit pada ulu hati akibat pukulan tersebut, dan menegaskan bahwa pelaporan balik dilayangkan karena ia menjadi korban pertama.
Polisi menegaskan bahwa laporan balik tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang transparan, dan bahwa kedua tersangka kini berada dalam proses penyelidikan lanjutan. “Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik. Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan,” kata AKBP Saputra kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2026.
Latar belakang insiden berakar pada sengketa internal PT SKS mengenai gaji karyawan dan dana operasional, yang melibatkan mediasi dengan firma hukum MPP. Ketegangan meningkat ketika tiga orang yang mengaku sebagai pengamanan kantor berusaha memaksa peserta aksi keluar, namun kemudian kembali dan menimbulkan kerusuhan.
Menurut pernyataan Bro Ron, pihak kepolisian mengawal tiga orang tersebut ke lantai bawah melalui lift, namun setelah 15 menit mereka kembali ke lantai empat dan memicu cekcok kembali yang berujung pada pemukulan. “Cekcok sekitar 10 detik setelah mereka muncul dari tangga, terjadilah pemukulan seperti di video,” ujarnya.
Polisi telah mengumpulkan bukti visual, rekaman video, serta keterangan saksi untuk memperkuat penyelidikan. Sementara itu, Bro Ron telah menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada publik melalui media sosial.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan politisi dan masyarakat, mengingat kekerasan terhadap pejabat publik dapat menggoyang kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas pelaku kekerasan, tanpa memandang afiliasi politik.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dan polisi belum mengumumkan keputusan akhir mengenai penetapan tuduhan terhadap kedua tersangka. Namun, mereka berjanji akan terus mengungkap fakta secara menyeluruh demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan