Media Kampung – Polisi Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pencurian yang menargetkan tujuh gereja di Boyolali dan Semarang, mencuri gitar listrik, speaker, proyektor, dan mikrofon pada malam hari.
Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, menyatakan aksi pencurian terjadi antara Maret hingga April 2026.
Pelaku, berinisial BU dan berasal dari Bojong, Kabupaten Boyolali, menggunakan penggaris besi untuk membuka jendela dan linggis sepanjang 30 centimeter untuk memaksa pintu terbuka.
Setelah berhasil masuk, BU mengambil gitar elektrik, speaker, proyektor, serta mikrofon yang biasanya dipakai untuk ibadah dan acara gereja.
Barang curian dijual melalui grup WhatsApp dan Facebook dengan harga total sekitar Rp 2 juta, menurut penyelidikan polisi.
Penyidik melacak jejak penjualan barang curian di media sosial, menemukan postingan yang mengidentifikasi barang-barang tersebut.
BU kemudian ditangkap di sebuah tempat potong rambut setelah polisi berhasil memetakan pergerakannya dari postingan online.
Pelaku dikenai pasal 77 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau semua gereja di wilayah tersebut untuk memperketat pengawasan, memasang CCTV, dan menghindari transaksi cash‑on‑delivery pada barang yang dijual secara daring.
“Kami menemukan bukti melalui postingan di WhatsApp dan media sosial, kemudian berhasil menangkap tersangka di tempat potong rambut,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum.
Kasus masih dalam proses penyidikan lanjutan, sementara gereja‑gereja yang menjadi korban tengah menyiapkan langkah-langkah keamanan tambahan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan