Media Kampung – Kementerian Sosial mencatat adanya penurunan signifikan dalam penyalahgunaan bantuan sosial untuk judi online pada triwulan kedua tahun 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat yang dicoret karena indikasi penyalahgunaan tersebut turun drastis dibandingkan periode sebelumnya.

Data dari Kemensos menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2026, terdapat lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat yang dicoret akibat terlibat dalam transaksi judi online. Namun, pada triwulan kedua, jumlah keluarga yang dicoret hanya mencapai 75, angka yang jauh lebih kecil dan menandakan perbaikan pengawasan program bansos.

Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari penguatan kerja sama antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan transaksi terkait judi online untuk memastikan bantuan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan digunakan sesuai tujuan.

Lebih lanjut, Kemensos berencana terus memperbarui data penerima bantuan sosial dengan dukungan Badan Pusat Statistik. Data terbaru tersebut akan diserahkan kepada PPATK untuk proses pemadanan secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar potensi penyalahgunaan bansos dapat diminimalisir secara maksimal.

Menteri Sosial juga menegaskan bahwa pencoretan penerima bansos yang terbukti terlibat judi online kini bersifat permanen. Pemerintah tidak memberikan toleransi lagi terhadap penyalahgunaan ini dan langsung mengambil tindakan tegas dengan menghapus penerima dari daftar penerima manfaat secara tetap.

Kemensos berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan penyaluran bantuan sosial dengan melibatkan pendamping sosial dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.