Media Kampung – Kuasa hukum Ali Yusron mengungkap kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, di mana seorang santriwati dewasa hamil dan kemudian dinikahkan dua kali dengan santri lain.
Yusron menyatakan, “Menurut keterangan dari bapak korban atau yang korban, sebetulnya ini ada yang hamil. Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa,” saat memberi keterangan kepada wartawan pada Rabu (6/5).
Setelah mengetahui kehamilan, Asyhari diduga menikahkan korban dengan seorang santri yang lebih tua, yang kemudian mengakui tidak mau mengakui anak yang lahir.
Pernikahan pertama hanya berlangsung satu tahun, karena suami menolak mengakui anak dan akhirnya mengajukan gugatan cerai.
Setelah perceraian, Asyhari kembali mengatur pernikahan korban dengan santri lain yang lebih tua, sehingga korban menikah dua kali dalam waktu singkat.
Yusron menambahkan, ada delapan santriwati yang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati, namun tujuh di antaranya menarik laporan setelah Asyhari mengintervensi dan kemudian diberi kedudukan sebagai guru di pesantren.
“Ada delapan, yang tujuh itu ditarik oleh yayasan. (Santriwati) ini diberi kedudukan guru di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan belum menerima laporan resmi tentang kasus pelecehan yang berujung hamil dan pernikahan paksa, dan mengimbau korban untuk melaporkan secara resmi.
“Kalau memang iya silakan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami,” kata Dika singkat.
Ponpes Ndholo Kusumo terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dan sejak kasus ini mencuat, aktivitas santri tampak berkurang, menandakan dampak sosial yang signifikan.
Yusron mengapresiasi keberanian satu korban yang tetap bersikukuh mengungkap fakta, serta dukungan orang tua korban yang membantu proses pengungkapan kasus.
Pengungkapan ini menambah tekanan pada pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren, sekaligus menegaskan perlunya perlindungan khusus bagi santriwati yang menjadi korban.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan