Media Kampung – Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), hingga kini belum diterbitkan meskipun proses penyusunannya secara teknis dan prinsip telah selesai. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh sejumlah pertimbangan politis dan kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi terkait.
Alasan Penundaan Penerbitan Perpres Ojol
Maman menjelaskan bahwa meski secara teknikal Perpres tersebut sudah siap, terdapat pertimbangan yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih harus disinkronkan. Kementerian UMKM bersama Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Sekretariat Negara tengah berupaya menyinergikan kebijakan agar hasilnya maksimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Menurut Maman, sinergi ini penting karena isu-isu yang terkait dengan ojol saling beririsan dengan berbagai regulasi lain, sehingga pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut komprehensif dan berkelanjutan.
Dampak Kebijakan terhadap Pengemudi Ojol dan UMKM
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengemudi ojol, melainkan juga berdampak pada sekitar 15 juta UMKM yang terlibat dalam ekosistem transportasi digital tersebut. Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru agar keberlangsungan ekosistem dapat terjaga dengan baik.
Dalam Perpres yang direncanakan, salah satu poin penting adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Status ini memungkinkan pengemudi memperoleh perlindungan dan fasilitas yang terkait dengan pemberdayaan UMKM, sekaligus mempertahankan fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas harian mereka. Kebijakan ini dihasilkan dari dialog panjang dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol di berbagai daerah.
Sinkronisasi Regulasi dan Langkah Selanjutnya
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan telah menandatangani kesepakatan dan melakukan sinkronisasi terhadap regulasi terkait. Selain Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diserahkan, DIM revisi Undang-Undang LLAJ juga akan diserahkan dalam waktu dekat untuk memastikan keselarasan kebijakan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek dalam ekosistem, termasuk keberlangsungan UMKM dan merchant yang terlibat, sehingga kebijakan dapat berjalan sinergis dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
Dengan pendekatan yang hati-hati dan terpadu ini, pemerintah berharap Perpres ojol dapat segera diterbitkan dengan regulasi yang kuat dan komprehensif, yang mendukung pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dan memperkuat ekosistem UMKM di Indonesia.














Tinggalkan Balasan