Media Kampung – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (38) yang menuduh pengemudi ojek online (ojol) di Sawangan, Depok, sebagai penjambret dan kemudian menganiayanya menggunakan palu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan bahwa pelaku memukul korban berinisial DF (27) dengan palu setelah menuduh korban menjambret ponsel milik seorang perempuan. Kejadian berawal saat DF melintas dengan sepeda motor Honda Vario B-6750-ZMT untuk mencari orderan. Tiba-tiba, ia diteriaki ‘jambret’ oleh seseorang dari belakang, lalu dipepet dan dipotong jalannya.

Setelah korban berhenti, pelaku langsung mendorong dan memukulnya. Pelaku kemudian mengambil palu dari bengkel di sekitar lokasi dan memukul kepala korban hingga mengenai telinga kiri. Korban selanjutnya menjalani visum di RSUD Sawangan.

Polisi menyebut penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman. Pelaku mengira korban telah menjambret handphone yang diletakkan di dashboard motor seorang ibu-ibu. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Barang bukti yang diamankan berupa satu palu milik bengkel yang digunakan untuk menganiaya korban dan hasil visum. Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.