Media Kampung – Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memilih menjawab singkat dan menghindar ketika awak media menanyakan soal dugaan keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar yang disebut diperoleh perusahaannya dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/6), Fuad hanya menanggapi dengan tawa.

“Hahaha,” jawab Fuad singkat kepada awak media. Ia pun enggan menanggapi serius soal Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Itu kata kamu,” ujar Fuad saat dicecar pertanyaan.

Ketika dijelaskan bahwa informasi dugaan keuntungan ilegal itu berasal dari KPK, Fuad menambahkan, “Ya nanti saja, ya biar nanti.” Meski demikian, ia membantah adanya pemberian kepada Panitia Khusus Haji DPR maupun kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan, ia menyebut dugaan penyaluran uang melalui sejumlah pihak hanya sebagai khayalan. “Mimpi barangkali, ya,” kata Fuad.

Lebih jauh, Fuad menegaskan telah memenuhi kewajibannya sebagai saksi. “Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Ismail Adham diduga bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur undang-undang.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat sejumlah pihak, termasuk dari unsur penyelenggara dan pihak swasta. Fuad Hasan Masyhur masih berstatus saksi, sementara Ismail Adham telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.