Media Kampung – Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi saksi yang meringankan dalam persidangan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/6/2026). Dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid, UAS memberikan kesaksian yang mengungkap dinamika hubungan antara Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.

Dalam persidangan, UAS mengaku mengetahui adanya keretakan hubungan antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto sejak awal masa kepemimpinan. Bahkan, UAS sempat berupaya menjadi juru damai. “Setahu saya keduanya dari awal sudah tak sejalan,” ujar UAS di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

UAS juga menceritakan bahwa ia sempat memilihkan sosok wakil untuk Abdul Wahid saat maju di Pilgub Riau. Namun, Abdul Wahid memilih pasangan lain, sehingga UAS tidak bisa lagi memberikan masukan secara maksimal. “Saya memilihkan wakil untuk Pak Abdul Wahid, orang yang bisa kalau saya bicara dia kira-kira mau dengar ucapan saya. Tapi ketika Pak Abdul Wahid memilih pasangan itu, maka saya tidak bisa memasukkan ucapan saya,” jelasnya.

Selain itu, UAS mengaku pernah bertemu dengan SF Hariyanto di sebuah kafe di Pekanbaru setelah Abdul Wahid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam pertemuan tersebut, Hariyanto menyampaikan dua hal: soal Dani M Nursalam yang melakukan kutipan uang dan soal penempatan pejabat Sekda Riau. “Itu supaya saya sampaikan ke Pak Abdul Wahid, karena hubungan mereka sudah mulai renggang,” kata UAS.

UAS juga mengungkapkan kekagetannya saat pertama kali mendengar istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2” dalam sebuah pertemuan di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Istilah tersebut merujuk pada Abdul Wahid sebagai Gubernur 1 dan SF Hariyanto sebagai Gubernur 2, meskipun jabatan resmi Hariyanto adalah wakil gubernur. “Saya terkejut, karena seumur-umur saya tidak pernah mendengar ada di sebuah provinsi dua orang gubernur,” ungkap UAS.

Dalam kesaksiannya, UAS menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada satu pun bukti yang memberatkan Abdul Wahid. Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya bukti dalam tuduhan. “Orang yang menuduh harus mendatangkan bukti. Jika tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya atau terzalimi,” ucapnya.

UAS juga menceritakan dukungannya terhadap Abdul Wahid sejak kampanye, bahkan saat menjenguknya di tahanan KPK. “Saat jadi gubernur, saya memkampanyekannya dari pagi, sore, siang malam. Di saat OTT, saya menjenguk beliau ke dalam tahanan KPK. Hari ini, seumur-umur baru kali ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid,” katanya.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam, dan ajudan Marjani memaksa para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Dalam sidang, UAS memberikan semangat kepada Abdul Wahid. “Abdul Wahid, engkau tidak sendirian. Ujian ini seperti puasa, sampai masanya matahari tenggelam, akan terdengar juga azan Magrib. Aku akan tetap membela engkau Abdul Wahid,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.