Media Kampung – Kontroversi sosok pria pakai kebaya yang menyelinap di kirab budaya Pura Mangkunegaran Solo akhirnya memasuki babak baru. Rahadian M Saputra, pria yang menjadi sorotan karena mengikuti prosesi sakral Kirab Malam 1 Suro dengan mengenakan kebaya hitam dan sanggul, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, pihak Pura Mangkunegaran menegaskan tidak pernah memberikan izin khusus untuk pelanggaran aturan busana adat tersebut.
Permintaan maaf disampaikan Rahadian melalui video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (19/6/2026). Dalam pernyataannya, ia mengakui keputusan mengenakan busana yang secara tradisional diperuntukkan bagi peserta perempuan merupakan keputusan pribadi tanpa paksaan. “Saya mengakui sepenuhnya kesalahan saya dalam mengenakan busana wanita pada acara sakral Mangkunegaran beberapa waktu lalu,” ujarnya. Ia menegaskan seluruh tanggung jawab berada pada dirinya sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.
Polemik bermula ketika foto Rahadian mengikuti kirab dengan kebaya hitam, kain batik, dan sanggul beredar luas di media sosial. Penampilannya dinilai tidak sesuai dengan tata busana adat Mangkunegaran, di mana peserta laki-laki diwajibkan mengenakan beskap hitam lengkap dengan keris, sedangkan peserta perempuan mengenakan kebaya hitam dan sanggul. Perdebatan semakin meluas setelah muncul pernyataan Rahadian di media sosial yang menyebut bahwa pakaian tidak memiliki jenis kelamin.
Kasus ini juga menyeret nama influencer Paola Serena yang mengunggah kebersamaan dengan Rahadian dan mengaku temannya itu sudah mendapat izin untuk berkebaya. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Pura Mangkunegaran. Melalui media sosial, Pengageng Kawedanan Panti Budaya Pura Mangkunegaran, GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo, yang juga kakak dari Gusti Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo, meluruskan kabar perizinan tersebut. “Mangkunegaran telah mengeluarkan panduan ageman untuk ritual adat 1 Sura. Panitia penyelenggara 1 Sura BE 1960 tidak pernah memberikan izin, dispensasi, ataupun perlakuan khusus kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Ketua Panitia Penyelenggara 1 Suro Be 1960 Mangkunegaran, GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo, melalui akun Threads pribadinya, menegaskan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti panduan ageman yang telah diumumkan. Ia berharap peringatan malam 1 Suro dapat menjadi momentum refleksi dan pelestarian budaya yang mengedepankan ketertiban dan saling menghormati.
Sementara itu, artis Prilly Latuconsina yang juga turut diundang dalam kirab yang sama justru menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan adat. Prilly menjelaskan bahwa peserta diwajibkan menjaga keheningan total atau tapa bisu, dilarang berbicara atau menggunakan ponsel selama prosesi, serta berjalan kaki tanpa alas kaki sejauh lima kilometer. “Nggak boleh berisik, nggak boleh bikin konten, nggak boleh begini terus (memegang HP). Jadi handphone itu di tas,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, permintaan maaf Rahadian telah diterima oleh sebagian warganet, namun pihak Mangkunegaran belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai sanksi atau tindakan terkait pelanggaran adat tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati aturan adat dalam setiap prosesi budaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan