Media Kampung – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat, alias Lippo, mengaku menerima imbalan sekitar Rp 16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Pengakuan Yayat tersebut tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan dasar pengembangan penyidikan KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan, “Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp 16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga.”

KPK menegaskan bahwa fakta tersebut tidak akan diabaikan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Kasus ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, yang berhasil menangkap sepuluh tersangka.

Dua tersangka yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 19 Desember 2025 adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang kini menjadi tersangka dalam dugaan suap ijon proyek.

Selain itu, pihak swasta bernama Sarjan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam rangka memperoleh proyek-proyek pemerintah daerah.

Pengakuan Yayat muncul dalam persidangan pada 8 April 2026, di mana ia mengaku menjadi perantara antara pihak swasta dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun 2022.

Menurut dakwaan KPK, Sarjan sempat menyalurkan Rp 1,4 miliar kepada Yayat pada tahun 2024-2025 sebagai bagian dari praktik suap tersebut.

KPK menambahkan bahwa total uang yang diduga diterima oleh Bupati Ade Kuswara Kunang melalui perantara HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, sementara penerimaan lain dari pihak lain berjumlah Rp 4,7 miliar, sehingga total mencapai Rp 14,2 miliar.

Para penyidik KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan masyarakat diminta menunggu hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, Yayat Sudrajat dapat dikenai Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan dapat dikenai pasal‑pasal serupa serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

KPK berkomitmen untuk tidak membiarkan fakta-fakta ini berakhir di persidangan tanpa tindakan lanjutan, dan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku terserap.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.