Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Jam tangan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi yang terkait dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, penyidik KPK berhasil mengamankan sembilan kotak yang diduga berisi jam mewah dari kediaman Fadia Arafiq di Pekalongan. Namun, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tidak semua kotak berisi jam tangan, melainkan hanya lima unit jam mewah yang berhasil diamankan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan konfirmasi kepada pihak penjual, yakni manajer butik INTime yang berlokasi di Senayan City. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi keaslian invoice pembelian jam tangan tersebut yang menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini.
Kebanyakan dari jam tangan mewah itu merupakan merek terkenal, seperti Rolex, yang diperkirakan dibeli menggunakan dana korupsi. Penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemulihan kerugian negara atau asset recovery, di mana barang bukti yang disita dapat dirampas dan dilelang demi mengganti kerugian negara sesuai putusan pengadilan.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Fadia Arafiq masih terus dikembangkan oleh KPK, terutama terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan. Keberadaan jam mewah ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga kuat merupakan hasil dari uang korupsi yang merugikan negara.
Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidik masih berupaya menelusuri keberadaan jam tangan mewah lainnya yang belum ditemukan. Langkah ini penting agar seluruh aset yang diperoleh dari praktik korupsi dapat dikembalikan ke negara.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelusuran jam mewah milik Fadia Arafiq menjadi bagian dari strategi yang dilakukan KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Pengungkapan ini menambah daftar barang bukti yang disita dalam OTT terhadap Bupati Pekalongan nonaktif tersebut. KPK terus memantau perkembangan penyidikan sekaligus berupaya mengembalikan semua aset yang diduga berasal dari hasil korupsi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Dengan langkah ini, KPK berharap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Pekalongan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan