Media Kampung – Kuasa hukum Ruben Onsu dan Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi terkait isu yang tengah menyita perhatian publik. Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menanggapi tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya oleh Sarwendah. Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersiapkan langkah hukum berupa praperadilan atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat klien mereka.

Minola Sebayang menegaskan bahwa tuduhan perselingkuh terhadap Ruben Onsu sudah diklarifikasi oleh kliennya dan menyerahkan kebenaran tersebut kepada sudut pandang publik. Ia mengimbau agar masyarakat memberikan penilaian berdasarkan fakta dan sikap positif. Menurut Minola, selama ini Ruben dan Sarwendah telah menjalani rumah tangga selama 11 tahun, dan tuduhan tersebut menjadi polemik yang bergantung pada persepsi masing-masing individu.

Baca juga:

Dalam proses persidangan hak asuh anak yang masih berlangsung, Minola juga menyatakan bahwa Ruben Onsu tidak merasa khawatir jika gugatan hak asuh yang diajukan tidak dikabulkan. Fokus utama adalah memastikan kepentingan terbaik anak dan menjaga hubungan yang sehat antara anak dengan kedua orang tua. Pengasuhan yang diinginkan adalah yang menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak tanpa menghilangkan hak ibu kandung.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa praperadilan yang akan diajukan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam penanganan penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie.

Baca juga:

Tim kuasa hukum Febrie berencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama menyoroti status tersangka, penahanan, dan upaya paksa oleh Kejaksaan Agung. Permohonan kedua mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa timnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam aspek hukum acara pidana selama proses penanganan perkara ini. Selain itu, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa beban pembuktian kepemilikan emas sebanyak 74 kilogram dan uang miliaran rupiah yang ditemukan di kediaman Febrie ada pada penyidik. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu siapa pemilik barang bukti tersebut sebelum pembalikan beban pembuktian dilakukan kepada pihak yang dituduh.

Baca juga:

Kasus ini mendapat perhatian luas karena ditemukan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing saat penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah. Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

Keseluruhan peristiwa ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks antara upaya pembelaan hak klien dan penegakan hukum oleh aparat. Dalam kasus Ruben Onsu, isu pribadi dan hukum bercampur dalam proses persidangan hak asuh yang menekankan kepentingan terbaik anak. Sedangkan dalam kasus Febrie Adriansyah, mekanisme praperadilan menjadi alat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak klien tetap terlindungi.