Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai SGD 8.500 dalam mata uang asing saat menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, Selasa (4/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai yang ditemukan tersebut masih didalami keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berhubungan dengan konstruksi perkara.
Penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tetapi juga di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada hari yang sama. Penyidik berupaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
- Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah
Konteks dan Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan pemerasan ini terkait dengan pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap seluruh konstruksi perkara dan memperkuat pembuktian di pengadilan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga asing, serta upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.















Tinggalkan Balasan