Media Kampung – Tim penasihat hukum terdakwa John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan Sukolo dalam perkara dugaan suap impor Blueray Cargo menekankan sikap kooperatif para kliennya sejak awal proses hukum. Hal ini disampaikan dalam closing statement di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari siaran pers tertulis pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Kuasa hukum Blueray, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan bahwa para terdakwa tidak pernah menghalangi penyidikan maupun persidangan. “Para terdakwa sejak awal bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dinalara menyebut para terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi dalam perkara tersebut. Sikap terbuka ini juga tercermin dari pengakuan para terdakwa mengenai adanya pemberian kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang kini telah diproses.

Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih luas dan tidak berdiri sendiri. Mereka menyoroti adanya pihak lain yang disebut dalam persidangan namun belum seluruhnya diproses dalam perkara yang sama. “Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Tujuannya, agar seluruh pihak diperlakukan sama,” kata Dinalara.

Selain itu, pembela menyoroti dampak operasional yang dihadapi Blueray Cargo, yang disebut memiliki tingkat penjaluran tinggi dibanding perusahaan lain di sektor serupa. Kondisi ini dinilai menjadi latar belakang munculnya perkara yang sedang disidangkan. Kuasa hukum juga menyinggung dampak sosial terhadap karyawan perusahaan yang jumlahnya menurun signifikan dalam beberapa waktu terakhir. “Di balik angka-angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghidupan dan harapan masa depan,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.